A
. Pengertian Wujud Kebudayaan Manusia
Wujud
ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan,
nilai-nilai, norma norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak;
tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala
atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan
gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu
berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat
tersebut.
B.
Tanggung Jawab
1
Pengertian Tanggung Jawab
Tanggung
jawab adalah keadaan wajib menanggung segala sesuatu. sehingga bertanggung
jawab merupakan berkewajiban menanggung, memikul jawab, menanggung segala
sesuatunya sebagai kesadaran dan kewajibannya akan tingkahlaku atau
perbuatannya yang disengaja maupun yang tidak disengaja karena adanya kesadaran
atas segala perbuatan dan akibatnya atas kepentingan pihak lain. tanggung jawab
timbul karena manusia hidup bermasyarakat dan hidup dalam lingkungan alam yang
mengharuskan untuk tidak berbuat semaunya agar terciptanya suatu
keselarasan,keseimbangan, keserasian antara manusia dengan tuhan, manusia
dengan manusia dan manusia dengan alam.
Tanggung
jawab bersifat kodrati, sifat yang telah menjadi bagian atau telah mendasar
dalam diri atau kehidupan manusia. Setiap individu memiliki sifat ini. Ia akan
selalu ada dalam diri manusia karena pada dasarnya setiap insan tidak bisa
melepaskan diri dari kehidupan sekitar yang menunutut kepedulian dan tanggung
jawab. Inilah yang menyebabkan frekwensi tanggung jawab masing-masing individu
berbeda.
2.
Macam-Macam Tanggung Jawab
Menyadari
bahwa manusia hidup bermasyarakat, berkelompok, dan bergantung pada alam dan
percaya pada kekuatan tuhan tanggung jawab dapat dibedakan menurut keadaan
manusia atau hubungan yang dibuatnya. Jenis tanggung jawab ini diantaranya:
a)
Tanggung Jawab Terhadap Diri Sendiri
Tanggung
jawab terhadap diri sendiri menentukan kesadaran setiap orang untuk memenuhi
kewajibannya sendiri dalam mengembangkan kepribadian sebagai manusia pribadi.
Dengan demikian bisa memecahkan masalah-masalah kemanusiaan mengenai dirinya
sendiri menurut sifat dasarnya manusia adalah mahluk bermoral, tetapi manusia
juga pribadi. Karena merupakan seorang pribadi maka manusia mempunyai pendapat
sendiri, perasaan sendiri, beranganangan sendiri. Sebagai perwujudan dari
pendapat, perasaan dan angan-angan itu manusia berbuat dan bertindak. Dalam hal
ini manusia tidak luput dari kesalahan, kekeliruan, baik yang sengaja maupun
yang tidak.
b) Tanggung
Jawab Terhadap Keluarga
keluarga
adalah tempat dimana manusia saling memberikan tanggung jawabnya. Tiap anggota keluarga wajib bertanggung
jawab kepada keluarga.saling membantu, memberi, menasehati Si orang
tua bertanggung jawab kepada anaknya, dan anaknya bertanggung jawab atas orang
tuanya.
c) Tanggung Jawab Terhadap Masyarakat
Pada
hakekatnya manusia tidak bisa hidup tanpa bantuan manusia lain,
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
sesuai dengan kedudukannya sebagai mahluk sosial. Karena membutuhkan
manusia lain maka ia harus berkomunikasi dengan manusia lain. Sehingga
dengan demikian manusia disini merupakan anggota masyarakat yang tentunya mempunyai tanggung jawab seperti anggota masyarakat yang lain agar dapat melangsungkan hidupnya dalam masyrakat tersebut. Wajarlah apabila segala tingkah laku dan perbuatannya harus dipertanggung jawabkan kepada masyarakat.
Dimana di
dalam masyarakat telah ada aturan-aturan. Kehidupan bersama antar manusia
membentuk norma yang kemudian berkembang menjadi aturan-aturan, hukum-hukum
yang dibutuhkan suatu masyarakat tertentu. Dalam negara-negara modern
aturan-aturan atau hukum-hukum tersebut termaktub dalam sebuah sistem hukum dan
sama bagi semua warga. Apabila aturan-aturan ini dilanggar yang bersangkutan
harus memperoleh hukuman atau sanksi. Jika ia misalnya merugikan hak milik
orang lain maka Pengadilan dapat menghukum sikap yang bersalah (pelanggaran)
berdasarkan KUHP.
d)
Tanggung Jawab Kepada Bangsa / Negara
Suatu
kenyataan lagi, bahwa tiap manusia, tiap individu adalah warga
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
negara suatu negara. Dalam berpikir, berbuat, bertindak, bertingkah lakumanusia tidak dapat berbuat semaunya sendiri. Bila perbuatan itu salah, maka ia
harus bertanggung jawab kepada negara.
Pendidikan
merupakan salah satu dari contoh bentuk tanggungjawab masyarakat atau lebih
khususnya pelajar terhadap bangsa dan negara. Karena pendidikan merupakan
investasi jangka panjang yang terbaik bagi bangsa dan negara.
e) Tanggung Jawab Terhadap Tuhan
Penciptaan
manusia dilandasi oleh sebuah tujuan luhur. Maka, tentu saja keberadaannya
disertai dengan berbagai tanggungjawab. Konsekuensi langsung kepada tuhan.
kepasrahan manusia kepada Allah Swt, dibuktikan dengan menerima seluruh
tanggungjawab (akuntabilitas) yang datang dari-Nya serta melangkah sesuai
dengan aturan-Nya.
Sehingga tindakan manusia tidak bisa lepas dari hukum-hukum Tuhan yang
dituangkan dalam berbagai kitabsucimelalui berbagai macam agama. Berbagai
tanggungjawab ini, membentuk suatu relasi tanggungjawab yang terjadi antara
Tuhan, manusia dan alam. Hal tersebut meliputi antara lain: tanggungjawab
manusia terhadap Tuhan, tanggungjawab manusia terhadap sesama, tanggungjawab
manusia terhadap alam semesta serta tanggungjawab manusia tehadap dirinya
sendiri. Tanggungjawab manusia terhadap Tuhan meliputi dua aspek pokok.
Pertama, mengenal Tuhan. Kedua, menyembah dan beribadah kepada-Nya.
C.
Keadilan
Keadilan merupakan suatu hal yang
abstrak, bagaimana mewujudkan suatu keadilan jika tidak mengetahui apa arti
keadilan. Untuk itu perlu dirumuskan definisi yang paling tidak mendekati dan
dapat memberi gambaran apa arti keadilan. Definisi mengenai keadilan sangat
beragam, dapat ditunjukkan dari berbagai pendapat yang dikemukakan oleh para pakar
di bidang hukum yang memberikan definisi berbeda-beda mengenai keadilan.
1. Keadilan menurut Aristoteles
(filsuf yang termasyur) dalam tulisannya Retorica membedakan
keadilan dalam dua macam :
·
Keadilan distributif atau justitia
distributiva; Keadilan distributif adalah suatu keadilan yang memberikan
kepada setiap orang didasarkan atas jasa-jasanya atau pembagian menurut haknya
masing-masing. Keadilan distributif berperan dalam hubungan antara masyarakat
dengan perorangan.
·
Keadilan kumulatif atau justitia
cummulativa; Keadilan kumulatif adalah suatu keadilan yang diterima
oleh masing-masing anggota tanpa mempedulikan jasa masing-masing. Keadilan ini
didasarkan pada transaksi(sunallagamata) baik yang sukarela atau
tidak. Keadilan ini terjadi pada lapangan hukum perdata, misalnya dalam
perjanjian tukar-menukar.
Ref : http://garminggaryuli.blogspot.com/2013/06/wujud-kebudayaan-manusia-dalam-tanggung.html
Post a Comment